Rabu, 02 Oktober 2013

Sejarah Lokal, Laporan Baca G.J.Resink “ Sejarah Perkembangan Kedudukan Hukum Swapraja di Pulau Madura “



Madura menjadi suatu kota yang cukup istimewa pada masa kolonial Belanda. Sama halnya dengan daerah Vorstenlanden (Surakarta dan Yokyakarta), daerah Madura mempunyai hak “Swapraja” dan hak kedaulatan. Hak disini berarti daerah madura berhak menjalankan pemerintahannya, tetapi masih di bawah naungan kolonial Belanda. Daerah-daerah tersebut diberi hak hukum kedaulatan tersebut dikarenakan ada ikatan tradisional dan primodial yang cukup kuat di daerah tersebut.
Ikatan tradisional tersebut membuat rakyat patuh dan tunduk pada ketetapan yang diberlakukan oleh penguasa setempat, misalnya sultan. Ikatan primodial ini dimanfaatkan oleh Belanda. Belanda mengangkat bupati setempat dengan orang-orang yang mempunyai pengaruh yang cukup kuat di daerah tersebut. Hal ini untuk memperkuat kekekuasaan Belanda itu sendiri di daerah jajahannya. Para penguasa setempat mereka jadikan sebagai boneka Belanda. Para penguasa seperti bupati ini hanya menjadi simbol dari kekuasan saja. Di balik para pengusa itu ada tangan-tangan Belanda yang memainkan kebijakan-kebijakan yang ada di daerah tersebut.
Selanjutnya, VOC atau pun Belanda memegang peranan bukan hanya dalam Bidang Politik, melainkan dalam hukum politik. Daerah Madura yang merupakan daerah Swapraja, Pamekasan dan Sumenep merupakan daerah yang mempunyai hukum yang tak berwarna. Pada masa VOC kebijakan-kebijakan tradisional masih berlaku di sana. Namun sesudah 1680, ada keinginan dari daerah Sumenep dan Pamekasan yang ingin memisahkan diri dari wilayah Madura. Hal ini dapat dilihat pada sepucuk surat (1686), yang menyatakan bahwa bupati dari kedua daerah tersebut ingin memisahkan diri dari wilayah Madura. Sepucuk surat tersebut berasal dari Pemerintah Agung  kepada Heren XVII (pimpinan Kompeni di Negeri Belanda). Dari sepucuk surat tersebut, tergambarkan bahwa pemerintahan Sumenep dan Pamekasan itu sendiri bergantung kepada pihak kompeni.
Sama halnya dengan pada masa VOC, Sumenep dan Pamekasan pada awal abad ke-19 yaitu pada masa kolonial Belanda. Kebijakan hukum dan politik juga berasal dari pihak Kolonial Belanda. Akan tetapi Kebijakan hukum dan politik tersebut tidak berlaku dan menyentuh para pemimpin daerah setempat. Misalnya saja, “ Reglement voor de Regenten” yaitu peraturan mengenai para bupati dan kebijakan “hak raja-raja bumiputera untuk diadili  di depan Pengadilan Tinggi “ tidak berlaku terhadap raja-raja di Jawa, maupun di Pulau Madura. Kebijakan-kebijakan Belanda hanya berlaku kepada rakyat di daerah itu sendiri, tidak menyentuh kepada raja-raja atau penguasa setempat. Hal ini dikarenakan ada hak Swapraja dan ikatan Primodial yang berlaku di daerah tersebut. Ikatan primodial ini dimanfaatkan oleh kolonial Belanda untuk memungut upeti dari rakyat dan mengawasi kebijakan tanam paksa untuk daerah setempat.
Maksud G.J. Resink pada tulisan ini secara implisit ingin menyampaikan bahwa Indonesia tidak dijajah oleh Belanda selama 350 tahun, itu hanya ”mitos” saja. Penjajahan ini tidak hanya dilakukan oleh pihak Kolonial Belanda, tetapi ada tangan-tangan penguasa setempat yang ikut andil dalam penjajahan tersebut. Penjajahan ini juga tidak semua wilayah Indonesia yang mengalami penjajahan oleh pihak kolonial  dan penjajahan tersebut tidak berlaku untuk semua lapisan masyarakat Indonesia. Misalnya saja, didaerah Vostenlanden (Yogyakarta dan Surakarta) serta daerah Madura, para penguasanya tidak dapat tersentuh oleh hukum ataupun kebijakan dari pihak kolonial Belanda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar