Madura
menjadi suatu kota
yang cukup istimewa pada masa kolonial Belanda. Sama halnya dengan daerah Vorstenlanden (Surakarta dan Yokyakarta), daerah Madura
mempunyai hak “Swapraja” dan hak kedaulatan. Hak disini berarti daerah madura
berhak menjalankan pemerintahannya, tetapi masih di bawah naungan kolonial
Belanda. Daerah-daerah tersebut diberi hak hukum kedaulatan tersebut dikarenakan
ada ikatan tradisional dan primodial yang cukup kuat di daerah tersebut.
Ikatan
tradisional tersebut membuat rakyat patuh dan tunduk pada ketetapan yang
diberlakukan oleh penguasa setempat, misalnya sultan. Ikatan primodial ini dimanfaatkan
oleh Belanda. Belanda mengangkat bupati setempat dengan orang-orang yang
mempunyai pengaruh yang cukup kuat di daerah tersebut. Hal ini untuk memperkuat
kekekuasaan Belanda itu sendiri di daerah jajahannya. Para
penguasa setempat mereka jadikan sebagai boneka Belanda. Para
penguasa seperti bupati ini hanya menjadi simbol dari kekuasan saja. Di balik para
pengusa itu ada tangan-tangan Belanda yang memainkan kebijakan-kebijakan yang
ada di daerah tersebut.
Selanjutnya,
VOC atau pun Belanda memegang peranan bukan hanya dalam Bidang Politik,
melainkan dalam hukum politik. Daerah Madura yang merupakan daerah Swapraja,
Pamekasan dan Sumenep merupakan daerah yang mempunyai hukum yang tak berwarna.
Pada masa VOC kebijakan-kebijakan tradisional masih berlaku di sana. Namun sesudah 1680,
ada keinginan dari daerah Sumenep dan Pamekasan yang ingin memisahkan diri dari
wilayah Madura. Hal ini dapat dilihat pada sepucuk surat (1686), yang menyatakan bahwa bupati
dari kedua daerah tersebut ingin memisahkan diri dari wilayah Madura. Sepucuk surat tersebut berasal
dari Pemerintah Agung kepada Heren XVII (pimpinan Kompeni di Negeri Belanda). Dari sepucuk surat tersebut,
tergambarkan bahwa pemerintahan Sumenep dan Pamekasan itu sendiri bergantung
kepada pihak kompeni.
Sama
halnya dengan pada masa VOC, Sumenep dan Pamekasan pada awal abad ke-19 yaitu
pada masa kolonial Belanda. Kebijakan hukum dan politik juga berasal dari pihak
Kolonial Belanda. Akan tetapi Kebijakan hukum dan politik tersebut tidak
berlaku dan menyentuh para pemimpin daerah setempat. Misalnya saja, “ Reglement voor de Regenten” yaitu
peraturan mengenai para bupati dan kebijakan “hak raja-raja bumiputera untuk
diadili di depan Pengadilan Tinggi “
tidak berlaku terhadap raja-raja di Jawa, maupun di Pulau Madura.
Kebijakan-kebijakan Belanda hanya berlaku kepada rakyat di daerah itu sendiri,
tidak menyentuh kepada raja-raja atau penguasa setempat. Hal ini dikarenakan
ada hak Swapraja dan ikatan Primodial yang berlaku di daerah tersebut. Ikatan
primodial ini dimanfaatkan oleh kolonial Belanda untuk memungut upeti dari
rakyat dan mengawasi kebijakan tanam paksa untuk daerah setempat.
Maksud
G.J. Resink pada tulisan ini secara implisit ingin menyampaikan bahwa Indonesia
tidak dijajah oleh Belanda selama 350 tahun, itu hanya ”mitos” saja. Penjajahan
ini tidak hanya dilakukan oleh pihak Kolonial Belanda, tetapi ada tangan-tangan
penguasa setempat yang ikut andil dalam penjajahan tersebut. Penjajahan ini
juga tidak semua wilayah Indonesia
yang mengalami penjajahan oleh pihak kolonial
dan penjajahan tersebut tidak berlaku untuk semua lapisan masyarakat Indonesia.
Misalnya saja, didaerah Vostenlanden
(Yogyakarta dan Surakarta)
serta daerah Madura, para penguasanya tidak dapat tersentuh oleh hukum ataupun
kebijakan dari pihak kolonial Belanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar