Kebijakan politik etis
yang dikeluarkan oleh pihak kolonial Belanda membawa dampak positif bagi bangsa
Indonesia.
Kebijakan Politik Etis atau Politik Balas Budi adalah suatu
pemikiran yang menyatakan bahwa pemerintah kolonial memegang tanggung jawab
moral bagi. kesejahteraan pribumi Pemikiran ini merupakan kritik
terhadap politik tanam paksa. Kebijakan politik ini
membuat perubahan yang cukup besar bagi bangsa Indonesia. Kebijakan-kebijakan
politik etis antara lain, Irigasi, Emigrasi, dan Edukasi. Politik Etis
merupakan politik kolonial baru, pertama-pertama diucapkan secara resmi oleh
Van de Venter sebagai anggota parlemen. Dalam pidatonya pada 1892 diutarakan
keharusan memisahkan keungan Indonesia
dari Negeri Belanda (Poesponegoro, 1993 :34). Van de Venter menulis karangan
dalam majalah De Gids berjudul “Hutang Kehormatan” dalam tulisan tersebut
menyatakan Belanda memiliki kewajiban untuk mengembalikan hutang budi dengan
memasukan kesejahteraan penduduk negeri jajahan. Saran Van de Venter tersebut
kemudian dikenal dengan sebutan “ Trias Etika”yang berisi Pendidikan, Irigasi,
dan Emigrasi (Lubis, 2003 :28-29)
Salah
satu kebijakan dari politik etis ini, yaitu edukasi, membawa perubahan yang
cukup besar bagi bangsa Indonesia.
Dari kebiajakan edukasi ini muncul para
tokoh terpelajar dari bangsa kita sendiri. Para
pelajar pribumi ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu pelajar yang peduli
dengan nasib bangsa ini dan pelajar yang tidak peduli dengan kondisi bangsa
ini. Kaum terpelajar yang peduli dengan nasib bangsa ini membuat suatu gebrakan
yang baru bagi perjuangan bangsa Indonesia. Perjuangan bangsa Indonesia
yang dahulu memakai senjata, kemudian sekarang kaum pelajar ini melakukan
perjuangan pemikiran.
Akhirnya
setelah diselanggarakannya politik etis ini, pada tahun 1908 muncullah organisasi
kebangsaan bernama Budi Oetomo (BO). Meskipun organisasi hanya beranggota suku
Jawa saja, namun bisa dikatakan BO menjadi cikal bakal dari kebangkitan
nasional. Selang tiga tahun dari berdirinya BO, yaitu tahun 1911 berdirilah
Sarekat Dagang Islam (SDI) di kota
Solo oleh H. Samanhudi. Dia adalah seorang pedagang batik dari Laweyan Solo.
Sarekat Dagang ini didirikan berlandaskan kepada dua hal, yaitu berdasarkan
Agama, Agama Islam. Kedua adalah berdasarkan Ekonomi maksudnya, SDI ini
didirikan untuk memperkuat pedangang Islam dari pedagang Cina yang menguasi perdagangan di Nusantara.
Tahun
1912, SDI berubah nama menjadi Sarekat Islam yang diprakarsai oleh Haji Oemar
Said Tjokroaminoto. Diubahnya SDI menjadi SI adalah untuk memperluas anggota SI
sehingga tidak hanya terbatas pada pedagang saja. Adapun tujuan SI didirikan
ada empat alasan, pertama SI bertujuan untuk memajukan perdagangan. Kedua
membantu anggota-anggota SI yang mengalami kesulitan dalam bidang permodalan. Kemudian tujuan yang ketiga yaitu memajukan
kepentingan rohani dan jasmani penduduk asli. Dan yang terakhir yang keempat
adalah memajukan kehidupan agama Islam
Tujuan
SI ini tidak mengarah ke politik. Meskipun begitu SI tetap gigih selalu
memperjuangkan keadilan dan kebenaran terhadap penindasan dan pemerasan oleh
pemerintah colonial. Disamping bertujauan ekonomi juga ditekankan adanya saling membantu antara
anggota SI. Dengan demikain SI berkembang pesat menjadi organisasi pertama di Indonesia
yang mempunyai gerakan yang bersifat nasionalis, demokratis danekonomis, serta
berasaskan Islam. Karena perkembangan SI yang begitu pesat, sehingga munculah
cabang-cabang SI, atau disebut juga
Sarekat Islam lokal. kira-kira ada 56 SI lokal yang tersebar di wilayah
Nusantara
Sarekat
Islam lokal ini muncul dibeberapa daerah, seperti di daerah Bekasi dan Semarang. Di Bekasi, Si
lokal ini ada karena ada penguasaan tanah partikelir. Penguasa tanah ini tidak
adil dalam pemberian upah para buruh penggarap tanah, sehingga menimbulkan
kegelisahan social. Sarekat Islam lokal ini menggambarkan dengan jelas tuntutan
tradisional yang yang mendapatkan saluran modern. Sarekat Islam ini juga
membawa unsure baru dalam kehidupan di pedesaaan, dan juga memperjelas
“keretakan” sosial yang bersemi.
Sarekat
Islam bekasi, yang berganti nama menjadi Jamiatul Islam ini melakaukan
pembangkangan kecil-kecilan karena adanya kerja rodi dan tuntutan-tuntutan lain
dari pemilik tanah partikeli, seperti memotong rumput, dan lain sebagainya.
Karena tuntutan mereka itu merekapun diajukan kepengadilan bekasi. Selain tuntutan mengenai masalah perkerjaan
mereka di tanah partikelir, mereka juga menuntut nasi yang ia makan yang
diberikan. Mereka menggangap nasi yang mereka makan itu merupakan nasi yang
bukan biasanya mereka makan dan tak layak uantuk mereka konsumsi.
Tuntutan-tuntutan yang mereka sebenarnya beresensi dari prinsip dari agama
Islam itu sendiri. Prinsip tersebut yaitu semua manusia itu sama di sisi Allah
SWT, namun yang membedakan diantara mereka adalah keimanan mereka. Jadi dengan
demikian mereka menuntut keadilan yang seharusnya mereka dapat selayaknya
manusia.
Tuntutan-tuntutan
mereka itu diajukan kepada pemilik tanah pertikelir yang pada umumnya pemilik
tanah tersebut bukanlah berasal dari agama Islam. Kebanyakan kepemilikan tanah
yang ada di daerah Bekasi tersebut adaalh bangsa dari golongan Tionghoa.
Golongan Tionghoa ini mereka bilang adalah golongan orang-orang kafir yang
pantas untuk mereka lawan apalagi mereka tidak berlaku adil terhadap diri
mereka.
Selain di Bekasi, Sarekat Islam juga ada di daerah lainnya
seperti di daerah Semarang.
Sarekat Islam di semarang ini dibahas pada
skripsi Muryanti Nim dari Universitas Negeri Semarang yang berjudul Sarekat Islam
Semarang tahun
1913-1920, kutipanya adalah sebagai berikut :
Sarekat Islam Semarang
yang
didirikan
oleh
Raden
Saleh
Muhammad
Joesoep, seorang Klerk
di salah satu perusahaan trem
(kereta api) Semarang yaitu
Joana Stoomtram Mij dan Raden
Soedjono, seorang sekretaris di kantor kabupaten kota Semarang pada tahun
1913. Sarekat Islam yang berdiri di Semarang sempat
menyulut perkelahian antara orang Cina dengan anggota
Sarekat Islam Semarang. Perkelahian tersebut terjadi di kampung Brondongan pada tanggal 24 Maret 1913, yang menjadi penyebab perkelahian adalah kebencian seorang Cina penjual tahu dan nasi,
bernama Liem Mo Sing terhadap orang-orang Sarekat Islam. Semula warung Liem Mo Sing tergolong laku, buruh yang bekerja di perusahaan di dekat warungnya hampir sebagian besar
menjadi langganan. Setelah
di kampung Brondongan berdiri Sarekat Islam dan buruh perusahaan tersebut menjadi anggota maka berdiri toko dan
koperasi. Sebagai akibat warung Liem Mo Sing tidak laku. Oleh karena itu Liem Mo Sing
menjadi benci terhadap Sarekat
Islam dan berusaha mengganggu orang-orang yang sedang salat, memaki-maki orang-orang Sarekat Islam
dan sebagainya. Pada hari
Kamis malam tanggal 27 Maret 1913, seorang
bernama Rus setelah salat
Isa’ melihat Liem sedang bersembunyi di bawah surau. Karena diketahui
Liem melarikan diri, kemudian dikejar oleh orang-orang yang sedang di surau. Akhirnya
Liem tertangkap dan dipukuli, sedangkan
orang-orang Cina yang berusaha melarikan
diri karena takut ikut dipukuli penduduk
karena dikira akan membantu Liem (Kartodirdjo,1975: XII).
Akibat
dari
kerusuhan
yang
terjadi
antara
anggota
Sarekat
Islam
Semarang dengan orang Cina,
menyebabkan
pemerintah Belanda tidak segera
memberikan
pengakuan organisasi Sarekat Islam
sebagai badan hukum.
Dari kedua contoh Sarekat Islam tersebut terdapat kesamaan
yaitu, kedua Sarekat Islam ini menentang golongan bangsa Tionghoa yang tindakan
mereka semena-mena terhada golongan yang beragama Islam. Pada awal mula
didirikannya Sarekat Islam, dahulunya bernama Sarekat dagang Islam juga dengan
maksud untuk memajukan perekonomian bangsa pribumi beragama Islam dalam bidang perdagangan yang
pada masa itu perdagangan dikuasai oleh bangsa Tionghoa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar