Rabu, 02 Oktober 2013

SAREKAT ISLAM LOKAL



Kebijakan politik etis yang dikeluarkan oleh pihak kolonial Belanda membawa dampak positif bagi bangsa Indonesia. Kebijakan Politik Etis atau Politik Balas Budi adalah suatu pemikiran yang menyatakan bahwa pemerintah kolonial memegang tanggung jawab moral bagi. kesejahteraan pribumi Pemikiran ini merupakan kritik terhadap politik tanam paksa. Kebijakan politik ini membuat perubahan yang cukup besar bagi bangsa Indonesia. Kebijakan-kebijakan politik etis antara lain, Irigasi, Emigrasi, dan Edukasi. Politik Etis merupakan politik kolonial baru, pertama-pertama diucapkan secara resmi oleh Van de Venter sebagai anggota parlemen. Dalam pidatonya pada 1892 diutarakan keharusan memisahkan keungan Indonesia dari Negeri Belanda (Poesponegoro, 1993 :34). Van de Venter menulis karangan dalam majalah De Gids berjudul “Hutang Kehormatan” dalam tulisan tersebut menyatakan Belanda memiliki kewajiban untuk mengembalikan hutang budi dengan memasukan kesejahteraan penduduk negeri jajahan. Saran Van de Venter tersebut kemudian dikenal dengan sebutan “ Trias Etika”yang berisi Pendidikan, Irigasi, dan Emigrasi (Lubis, 2003 :28-29)
Salah satu kebijakan dari politik etis ini, yaitu edukasi, membawa perubahan yang cukup besar bagi bangsa Indonesia. Dari kebiajakan edukasi  ini muncul para tokoh terpelajar dari bangsa kita sendiri. Para pelajar pribumi ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu pelajar yang peduli dengan nasib bangsa ini dan pelajar yang tidak peduli dengan kondisi bangsa ini. Kaum terpelajar yang peduli dengan nasib bangsa ini membuat suatu gebrakan yang baru bagi perjuangan bangsa Indonesia. Perjuangan bangsa Indonesia yang dahulu memakai senjata, kemudian sekarang kaum pelajar ini melakukan perjuangan pemikiran.
Akhirnya setelah diselanggarakannya politik etis ini, pada tahun 1908 muncullah organisasi kebangsaan bernama Budi Oetomo (BO). Meskipun organisasi hanya beranggota suku Jawa saja, namun bisa dikatakan BO menjadi cikal bakal dari kebangkitan nasional. Selang tiga tahun dari berdirinya BO, yaitu tahun 1911 berdirilah Sarekat Dagang Islam (SDI) di kota Solo oleh H. Samanhudi. Dia adalah seorang pedagang batik dari Laweyan Solo. Sarekat Dagang ini didirikan berlandaskan kepada dua hal, yaitu berdasarkan Agama, Agama Islam. Kedua adalah berdasarkan Ekonomi maksudnya, SDI ini didirikan untuk memperkuat pedangang Islam dari pedagang Cina  yang menguasi perdagangan di Nusantara.
Tahun 1912, SDI berubah nama menjadi Sarekat Islam yang diprakarsai oleh Haji Oemar Said Tjokroaminoto. Diubahnya SDI menjadi SI adalah untuk memperluas anggota SI sehingga tidak hanya terbatas pada pedagang saja. Adapun tujuan SI didirikan ada empat alasan, pertama SI bertujuan untuk memajukan perdagangan. Kedua membantu anggota-anggota SI yang mengalami kesulitan dalam bidang permodalan.  Kemudian tujuan yang ketiga yaitu memajukan kepentingan rohani dan jasmani penduduk asli. Dan yang terakhir yang keempat adalah memajukan kehidupan agama Islam
Tujuan SI ini tidak mengarah ke politik. Meskipun begitu SI tetap gigih selalu memperjuangkan keadilan dan kebenaran terhadap penindasan dan pemerasan oleh pemerintah colonial. Disamping bertujauan ekonomi  juga ditekankan adanya saling membantu antara anggota SI. Dengan demikain SI berkembang pesat menjadi organisasi pertama di Indonesia yang mempunyai gerakan yang bersifat nasionalis, demokratis danekonomis, serta berasaskan Islam. Karena perkembangan SI yang begitu pesat, sehingga munculah cabang-cabang SI, atau disebut  juga Sarekat Islam lokal. kira-kira ada 56 SI lokal yang tersebar di wilayah Nusantara
Sarekat Islam lokal ini muncul dibeberapa daerah, seperti di daerah Bekasi dan Semarang. Di Bekasi, Si lokal ini ada karena ada penguasaan tanah partikelir. Penguasa tanah ini tidak adil dalam pemberian upah para buruh penggarap tanah, sehingga menimbulkan kegelisahan social. Sarekat Islam lokal ini menggambarkan dengan jelas tuntutan tradisional yang yang mendapatkan saluran modern. Sarekat Islam ini juga membawa unsure baru dalam kehidupan di pedesaaan, dan juga memperjelas “keretakan” sosial yang bersemi.
Sarekat Islam bekasi, yang berganti nama menjadi Jamiatul Islam ini melakaukan pembangkangan kecil-kecilan karena adanya kerja rodi dan tuntutan-tuntutan lain dari pemilik tanah partikeli, seperti memotong rumput, dan lain sebagainya. Karena tuntutan mereka itu merekapun diajukan kepengadilan bekasi.  Selain tuntutan mengenai masalah perkerjaan mereka di tanah partikelir, mereka juga menuntut nasi yang ia makan yang diberikan. Mereka menggangap nasi yang mereka makan itu merupakan nasi yang bukan biasanya mereka makan dan tak layak uantuk mereka konsumsi. Tuntutan-tuntutan yang mereka sebenarnya beresensi dari prinsip dari agama Islam itu sendiri. Prinsip tersebut yaitu semua manusia itu sama di sisi Allah SWT, namun yang membedakan diantara mereka adalah keimanan mereka. Jadi dengan demikian mereka menuntut keadilan yang seharusnya mereka dapat selayaknya manusia.
Tuntutan-tuntutan mereka itu diajukan kepada pemilik tanah pertikelir yang pada umumnya pemilik tanah tersebut bukanlah berasal dari agama Islam. Kebanyakan kepemilikan tanah yang ada di daerah Bekasi tersebut adaalh bangsa dari golongan Tionghoa. Golongan Tionghoa ini mereka bilang adalah golongan orang-orang kafir yang pantas untuk mereka lawan apalagi mereka tidak berlaku adil terhadap diri mereka.
Selain di Bekasi, Sarekat Islam juga ada di daerah lainnya seperti di daerah Semarang. Sarekat Islam di semarang ini dibahas pada skripsi Muryanti Nim dari Universitas Negeri Semarang yang berjudul Sarekat  Islam Semarang tahun 1913-1920, kutipanya adalah sebagai berikut :
Sarekat Islam Semarang  yang  didirikan  oleh  Raden  Saleh  Muhammad Joesoep, seorang Klerk di salah satu perusahaan trem (kereta api) Semarang yaitu Joana Stoomtram Mij dan Raden Soedjono, seorang sekretaris di kantor kabupaten kota Semarang  pada tahun 1913. Sarekat Islam yang berdiri di Semarang sempat menyulut perkelahian antara  orang Cina dengan anggota Sarekat Islam Semarang. Perkelahian tersebut terjadi di kampung  Brondongan pada tanggal 24 Maret 1913, yang menjadi penyebab perkelahian adalah kebencian seorang Cina penjual tahu dan nasi, bernama Liem Mo Sing terhadap orang-orang Sarekat Islam.  Semula warung Liem Mo Sing tergolong laku, buruh yang bekerja di perusahaan di dekat warungnya hampir sebagian besar menjadi langganan. Setelah di kampung Brondongan berdiri Sarekat Islam dan buruh perusahaan tersebut menjadi anggota maka berdiri toko dan koperasi. Sebagai akibat warung Liem Mo Sing tidak laku. Oleh karena itu Liem Mo Sing menjadi benci terhadap Sarekat Islam dan berusaha mengganggu orang-orang yang sedang salat, memaki-maki orang-orang Sarekat  Islam dan sebagainya. Pada hari Kamis malam tanggal 27 Maret 1913, seorang bernama Rus  setelah salat Isa’ melihat Liem sedang bersembunyi di bawah surau. Karena diketahui Liem melarikan diri,  kemudian  dikejar  oleh  orang-orang  yang  sedang  di  surau.  Akhirnya  Liem tertangkap dan dipukuli, sedangkan orang-orang Cina yang berusaha melarikan diri karena takut ikut dipukuli penduduk karena dikira akan membantu Liem (Kartodirdjo,1975:  XII).  Akibat  dari  kerusuhan  yang  terjadi  antara  anggota  Sarekat  Islam Semarang   dengan  orang  Cina,  menyebabkan  pemerintah  Belanda  tidak  segera memberikan pengakuan organisasi Sarekat Islam sebagai badan hukum.

Dari kedua contoh Sarekat Islam tersebut terdapat kesamaan yaitu, kedua Sarekat Islam ini menentang golongan bangsa Tionghoa yang tindakan mereka semena-mena terhada golongan yang beragama Islam. Pada awal mula didirikannya Sarekat Islam, dahulunya bernama Sarekat dagang Islam juga dengan maksud untuk memajukan perekonomian bangsa pribumi  beragama Islam dalam bidang perdagangan yang pada masa itu perdagangan dikuasai oleh bangsa Tionghoa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar