Ngablak adalah
nama salah satu desa di daerah kabupaten Patih. Desa ini terletak di Jalan Raya
antara Tayu dan Jepara, kira-kira 10 KM sebelah barat ibukota kewedanaan Tayu,
dekat perbatasan kecamataan Tayu dan kecamatan Ciluwak. Keadaan desa Ngablak
tahun 1869 dengan 1929 masih tetap sama yaitu desa pedalaman.
Perubahan
demografi di desa Ngablak terlihat pada rentang waktu tahun 1869 sampai 1929. jumlah
penduduk pribumi meningkat 186 %. Terjadi involusi pertanian di desa Ngablak.
Menurut Geertz involusi ialah perubahan yang hampir tidak terjadi perkembangan
karena terbagi, maksudnya kenaikan jumlah produksi bersamaan dengan melonjaknya
jumlah penduduk (Produksi mengikuti deret ukur, jumlah penduduk mengikuti deret
hitung).Pengertian dari Involusi yang lain ialah meningkatnya jumlah penduduk
tanpa dibarengi penambahan lahan garapan sehingga mereka kemudian terpaksa
membagi lahan pertanian sama-rata, sama-rasa. Involusi ini ditandai dengan
terjadinya dualisme ekonomi diantaranya, pertama
kehidupan eonomi kolonial yang bersifat kapitalis bejalan diatas sistem
atau lembaga tradisional. Karena sistem ekonomi kolonial berjalan sendiri.
Tidak akan mungkin akan bisa hidup. Kedua adanya hubungan sekaligus pertarungan
antara sistem kapitalis dengan tradisional. Ekonomi barat yang bersifat
kapilastik menjalankan kegiatanya dengan menggunakan alat dalam bentuk kontrak,
uang, jual beli dan lain-lain. Selain pertambahan penduduk, tahun 1929 muncul
pendatang dari komunitas cina yang berprofesi pedagang disana. Bertambahnya
penduduk di desa Ngablak, bertambah pula anggota pamong desa. ini berakibat
meluasnya ekstensifikasi pertanian. Pembukaan hutan menjadi lahan pertanian
mengakibatkan hutan di desa Ngablak berkurang, bahkan menurut data tahun 1929,
lahan untuk daerah hutan tidak ada lagi. Kebanyakan hutan-hutan di desa Ngablak
beralih fungsi menjadi lahan pertanian. Menurut teori ekonomi, bertambahnya jumlah penduduk mengakibatkan bertambah pula
komsumsi masyarakat. Bertambahnya tingkat konsumsi masyarakat yang
mengakibatkan lahan untuk daerah hutan makin lama makin berkurang. Pembukaan lahan hutan ini
digunakan untuk pertanian dan perhumaan.
Bertambahnya
pamong desa di Desa Ngablak juga mempengaruhi berkurangnya daerah hutan di desa
Ngablak. Hal ini dikarenakan ada penambahan untuk sawah “bengkok” (sawah
jabatan) untuk para pamong desa Ngabalak. Anggota-anggota pemerintahan desa
mendapat sawah jabatan dari pembagian sawah ulayat, yang beralih-alih tempatnya
secara teratur. Pembagian tanah ulayat tahun 1869, Kepala desa umpamanya,
menerima 1/10 bagian dari sawah-sawah ulayat. Kamitu 23/4 bau, kebayan masing-masing 2 ¼ bau. Tahun
1929 ditetapkan bidang-bidang tertentu pada tempat-tempat yang tetap sebagai
sawah jabatan. Kepala desa menerima 25 bau (tahun 1969), carik 5 ½ bau, kamitua
3 ½ atau 4 ½ , kabayan masing-masing 3 a 4 bau, kepetengan 1 atau 2 bau, modin
masing-masing 1 atau 1 ½ bau. Tanah-tanah
yang tidak terpelihara, penggunakaannya di masukkan ke dalam kas desa. Tahun
1869, kepemilikan tanah tidak boleh beralih kepada penduduk desa lain, namun
tahun 1929 penduduk di luar desa ngablak diizinkan untuk memiliki tanah di desa
Ngablak.
Pengalihan
fungsi lahan pertanian juga terjadi di desa Ngablak, setelah masuknya para
investor dari luar desa Ngablak untuk menyewa tanah-tanah di desa Ngablak. Para penyewa tanah ini mengubah lahan pertanian yang dulu
digunakan sebagai tanah persawahan beralih fungsi untuk lahan tebu. Tanaman
tebu ini digunakan sebagai bahan utama pembuatan gula. Tanaman tebu juga
merupakan salah satu dari tanaman tanam paksa yang berlaku pada masa Kolonial Belanda. Adapun dua komoditas utama dalam tanam paksa diantaranya tebu dan
kopi. Pada saat itu komuditas gula sedang laku dipasaran, sehingga menanam tebu
merupakan hal yang menguntungkan. Pengalihan fungsi lahan ini mengakibatkan
hilangnya kesuburan tanah persawahan. Hal ini dikarenakan pergantian fungsi
lahan dari penanaman tebu ke penanaman padi mememerlukan waktu yang cukup lama
untuk mengembalikan kesuburan tahan yang digunakan untuk menanam tebu. Tanaman
tebu ini meninggalkan akar-akar serabut yang banyak menyerap fungsi zat hara
yang terdapat pada tanah, sehingga berkuranglah zat hara yang menjadi zat
penyubur tanah. Pengalihan fungsi tanah ini juga mengakibatkan demografi di
desa Ngablak berubah. Penduduk yang dahulunya bekerja sebagai petani, beralih
profesi menjadi buruh di perkebunan tebu milik para penyewa tanah. Pengalihan
fungsi lahan pertanian ini juga mengakibatkan komuditas pangan di desa ini
menurun.
Perubahan
yang terjadi pada desa Ngablak antara rentang waktu tahun 1869 sampai 1929 ini
telah mengubah tatanan penduduk di desa tersebut. Pertambahan penduduk, baik
itu berasal dari dalam desa Ngablak, maupun imigrasinya para pendatang dari
luar desa Ngablak telah mengubah demografi di wilayah tersebut. Perubahan
tersebut terlihat dari pengalih fungsian lahan sampai perubahan profesi
penduduk desa Ngablak. Berkurangnya lahan hutan dan beralihnya profesi penduduk
setempat dari petani menjadi buruh di ladang tebu mengakibatkan demografi di
desa Ngablak berubah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar